REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri meminta agar buruh yang tergabung dalam serikat pekerja jangan hanya kuat di jalanan. Para buruh juga harus kuat dalam memperjuangkan kenaikan upah dengan negosiasi secara bipartit di perusahaan.
"Upah minimum itu bagi pekerja yang bekerja kurang dari setahun. Pekerja yang sudah setahun ke atas harus dirundingkan bipartit, makanya serikat pekerja harus kuat di perusahaan bukan di jalanan," kata Hanif, Sabtu, (7/11).
Bagi yang bekerja lebih dari 12 bulan, ujar dia, tuntutan kenaikan upah harus dirundingkan di forum bipartit di tingkat perusahaan. Perkuat peranan serikat pekerja dalam perundingan dan negosiasi kenaikan upah di perusahaan.
"Di sinilah yang menjadi peran serikat pekerja dalam memperjuangkan upah laik," kata Hanif.
Bagi yang bekerja lebih dari 12 bulan, dalam PP pengupahan diatur mengenai kewajiban perusahaan membuat struktur dan skala upah di perusahaan di mana pengupahan itu mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, kompetensi.