Sabtu 07 Nov 2015 13:26 WIB

Pasangannya Meninggal, Cabup Lampung Timur Layangkan Gugatan ke MK

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Indah Wulandari
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Meninggalnya calon Wakil Bupati (Cawabup) Lampung Timur (Lamtim) Prio Budi Utomo pada 4 November 2015 lalu, membuat calon Bupati (Cabup) Erwin Arifin terancam gugur pada pilkada 9 Desember mendatang.

Erwin pun menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait klausul Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 soal berhalangan tetap.

Mantan bupati Lamtim periode sebelumnya ini, telah melayangkan gugatan uji materi (judicial review) ke MK pada Jumat (6/11). Materi gugatan berkenaan dengan Pasal 83 PKPU Nomor 9 Tahun 2015, yang mengatur gugurnya pencalonan bila salah satu pasangan berhalangan tetap.

Menurut Marindro, tim pasangan Erwin-Prio, KPU tidak bisa menggugurkan langsung pasangan ini karena salah satu pasangan meninggal dunia, dan yang disebut berhalangan tetap.

"Ini kematian, takdir, yang tidak dapat dielakkan," kata Marindro kepada wartawan, Sabtu (7/11).

Ia mengaku pihaknya merasa dirugikan bila pasangan ini gugur dalam pencalonan pilkada 9 Desember nanti. Sejak pencalonan hingga masa kampanye sudah banyak yang dikeluarkan baik materi maupun nonmateri. Untuk itu, gugatan uji materi ini dilayangkan, agar mendapat keadilan.

Pada PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 83 ayat (1) menyebutkan jika terdapat calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap saat telah dimulainya masa kampanye sampai hari pemungutan suara, maka KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melanjutkan tahapan pemilihan . Dengan catatan, masih terdapat dua pasangan calon atau lebih.

Ayat (2) menyebutkan calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap tersebut dinyatakan gugur dari pencalonan. Selai itu tidak dapat diajukan calon atau pasangan calon pengganti. Sedangkan ayat (3) menyebutkan calon atau pasangan calon yang dinyatakan gugur tadi dapat ditetapkan dengan keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Tim Erwin - Prio, menyatakan meninggalnya Prio bukan dimaksudkan berhalangan tetap seperti diterangkan Pasal 83 tersebut, akan tetapi takdir. Sedangkan KPU Lamtim belum menggelar rapat pleno terkait pasangan calon pilkada Erwin - Prio. Menurut Ketua KPU Lamtim, Andri Oktavia, pihaknya masih koordinasi dengan KPU provinsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement