REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-Seorang wanita marketing perusahaan Showroom mobil ditangkap Polsek Beji, Depok, karena diduga melakukan penggelapan uang perusahaan hasil pembayaran penjualan mobil.
Kanit Reskrim Polsek Beji, Depok, AKP Syah Johan menjelaskan kasus tersebut, berawal dari pesanan seorang konsumen bernama Syamsul memesan satu unit mobil Toyota Yaris seharga Rp229 juta kepada pelaku Lis Anggraeni (45) warga Jakarta Utara yang bekerja di PT. Setiajaya Mobilindo sebagai Marketing. Kemudian pelaku menyerahkan uang dari Syamsul ke kasir sebesar Rp10 juta pada tanggal 30 Agustus 2015.
Pada tanggal 25 september 2015 pelaku menyerahkan uang ke kasir tahap II sebesar Rp110 juta. Kemudian pada tanggal 29 september 2015 pelaku menyetorkan uang tahap III ke kasir sebesar Rp3 juta dan total uang yang diserahkan pelaku ke kasir sebesar Rp124 juta.
"Namun setelah dikonfirmasi kepada konsumen, ia mengaku telah membayar sebesar Rp229 juta melalui pelaku secara bertahap dan didapat selisih pembayaran kendaraan sebesar Rp105 juta setelah di konfirmasi kepada pelaku," jelas Johan di Mapolsek Beji, Depok, Sabtu (7/11).
Johan mengungkapkan, barang bukti yang disita berupa faktur penjualan kendaraan Toyota Yaris sebesar Rp229 juta, Surat Pesanan Kendaraan, kwitansi penerimaan pembayaran sebesar Rp120 juta, kwitansi penerimaan pembayaran sebesar Rp3 juta, dan bukti serah terima barang tertanggal 29 September 2015.
"Total kerugian mencapai Rp105 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP Tentang Penipuan," tegas Johan.