Jumat 06 Nov 2015 22:50 WIB

Menkes 'Belajar' Soal Gratifikasi ke KPK

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
Menkes Nila F Moeleok menaiki mobil usai menggelar pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/11).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menkes Nila F Moeleok menaiki mobil usai menggelar pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F Moeloek mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengatakan kedatangannya untuk mencari informasi soal gratifikasi atau penerimaan bagi penyelenggara negara.

Nila mengakui dalam kementerian yang dipimpinnya sudah ada peraturan yang mengikat mengenai gratifikasi. Tetapi, karena sifatnya tidak merata, ia ingin menanyakan lebih lanjut ke KPK mengenai hal tersebut.

"Permenkes yang mengatur gratifikasi sudah ada. Tapi tertera hanya pegawai Kemenkes yang PNS. Makanya saya ingin penjelasan KPK apa itu gratifikasi dan batasnya sampai dimana," kata Nila di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).

Nila juga menyadari, sejumlah Menkes pendahulunya banyak yang terkena kasus korupsi. Karena itu, pembangunan sistem gratifikasi menjadi hal yang penting.

"Betul, saya kira waktunya ini diperbaiki. Mari kita skarang kita perbaiki termasuk hal-hal yang dikaitkan dengan dunia kesehatan," katanya.

Menurutnya, penjelasan dari KPK diharapkan akan menjadi dasar bagi Kementerian Kesehatan untuk membangun sistem yang lebih baik dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kita juga ingin bangun sistem yang lebih baik," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP memberikan apresiasi terhadap Nila yang ingin membangun sistem lebih baik di Kementerian Kesehatan.

"Tadi saya diskusi dengan Pimpinan KPK lain dan Bu Nila. Kami bicara berkaitan membangun sistem bagaimana pelaporan gratifikasi. Ini sangat bagus," ujar Johan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement