Jumat 06 Nov 2015 20:51 WIB

Pakar: Penerbitan SE Kapolri Tentang Ujaran Kebencian Berlebihan

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bayu Hermawan
Surat Edaran Kapolri soal Ujaran Kebencian.
Foto: Ist
Surat Edaran Kapolri soal Ujaran Kebencian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho menilai penerbitan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian berlebihan.

Sebab menurutnya dengan undang-undang yang ada saat ini, sebenarnya sudah cukup. Ia mencontohkan, di KUHP dan UU ITE. Apa yang ada di Undang-Undang tersebut rasanya sudah bisa dipahami oleh para anggota polisi.

''Saya kira tidak perlu. Berlebihan (penerbitan SE), karea UU sebenarnya sudah jelas. KUHP sudah jelas, UU ITE sudah jelas. Semua sudah paham soal itu,'' ujar Hibnu saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (6/11).

Ia menambahkan, SE bisa diterbitkan jika ada hal-hal yang dianggap kurang jelas. Namun, untuk SE Nomor SE/06/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian, sebenarnya tidak perlu diterbitkan.

''Jadi SE itu sebetulnya diperlukan saat tidak ada kejelasan (dalam memahami suatu penanganan kasus). Tapi itu sudah jelas semua kok. Jadi urgensinya sepertinya tidak ada,'' jelas Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unsoed.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menerbitkan SE tentang Ujaran Kebencian. Secara umum, SE tentang penanganan Ujaran Kebencian ini juga mencantumkan prosedur penanganan ujaran kebencian yang dilakukan penyidik kepolisian.

Dalam SE itu, jika masalah ujaran kebencian itu belum bisa dilakukan lewat upaya preventif, maka penegakah hukum akan ditempuh. 

Penegakan hukum itu akan menggunakan perangkat peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu KUHP, UU No 1/2008 tentang ITE, UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU No 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Kapolri No 8/2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement