REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pasangan calon (paslon) tunggal di pilkada Kabupaten Tasikmalaya telah sampai pada masa kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya akan menggelar debat paslon pada 28 November 2015.
Karena ini merupakan paslon tunggal, cara dan aturan debat akan berbeda. Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat mengatakan, sesuai peraturan KPU (PKPU), isi debat tersebut merupakan penajaman visi dan misi paslon. Paslon tunggal nanti akan dipandu moderator dan dibantu akademisi.
"Jadi di atas panggung ada paslon, moderator dan akademisi," kata Deden kepada Republika, Jumat (6/11).
Akademisi dan moderator akan menajamkan visi dan misi paslon. Rencanannya, akan dihadirkan tiga orang akademisi. Menurut Deden, akademisi tersebut adalah pakar-pakar lokal yang benar-benar paham Tasikmalaya.
Sementara, hari ini tahapan pilkada baru sampai pemasangan alat peraga kampanye (APK). Deden menjelaskan, APK mulai dipasang. Pemasangan APK sesuai PKPU Nomor 7 dan jelas aturannya.
APK berupa baliho dipasang sebanyak 5 buah untuk satu kabupaten. APK berupa spanduk dua buah di setiap desa. Kemudian, APK berupa umbul-umbul 20 buah per kecamatan. Di Kabupaten Tasikmalaya ada 351 desa dan 35 kecamatan.
Kampanye terbuka akan dilakukan satu kali, kemudian dilakukan kampanye tertutup. Paslon akan diberi kesempatan untuk datang ke setiap wilayah yang ada di Tasikmalaya.