REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mau duduk bersama untuk menyelesaikan masalah sampah Jakarta yang dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar gebang, Bekasi.
Ia mengatakan perjanjian antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta tentang sampah memiliki beberapa kelemahan.
"Tentang hak dan kewajiban. Hak Pemkot yang diterima dari DKI, begitu juga kewajiban Pemprov DKI untuk memenuhi hak-hak Pemkot Bekasi. Itu yang musti direvisi. Itu yang harus dipecahkan," kata Pepen saat dihubungi Jumat (6/11).
Sementara kisruh antara Pemprov DKI dan PT Godang Tua Jaya sebagai pihak ketiga pengelola TPST Bantargebang, Pepen pun menegaskan, jika Pemkot Bekasi tidak berhak ikut campur. Ia menjelaskan, perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi merupakan perjanjian pengelolaan lahan TPST Bantargebang milik DKI Jakarta. Sementara dengan pihak ketiga, itu sepenuhnya wewenang Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau perjanjian pengelolaan pihak ketiga yang dilakukan oleh pihak DKI kepada GTJ adalah salah satu amanat dalam klausul perjanjian G to G (Government to Government), dan Pemprov DKI memilih GTJ (PT Godang Tua Jaya) adalah wewenang DKI," katanya.
Bila semua SKPD Pemprov DKI menyatakan jika kedua perjanjian kerjasama tersebut adalah satu kesatuan, kata Pepen, hal itu memang benar. Namun, dalam implementasinya, kewenangan memperkerjakan pihak ketiga di bantargebang dilakukan oleh DKI.
Sehingga masalah hak-hak Pemkot seperti kompensasi untuk warga dan community development yang seharusnya dipenuhi oleh Pemprov DKI, tetap harus dipertanyakan ke Pemprov DKI. Kendati begitu, dari kedua pihak Pemda belum saling bertemu untuk membicarakan mengenai perjanjian ini.
"Belum ketemu, baru ngajak DKI harus dievaluasi tentang hak dan kewajiban yang ada dalam klausul perjanjian," katanya.