REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatasan jam operasional truk sampah menyebabkan volume sampah yang diangkut dan dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi menurun drastis.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya bisa mengangkut sampah melalui Cileungsi, Bogor pada pukul 21.00-05.00 Wib padahal sebelumnya bisa dilewati selama 24 jam.
Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Adji mengatakan akibat pembatasan waktu izin lewat truk sampah, pengangkutan hanya menjadi satu rit (satu perjalanan truk) dalam satu hari. Padahal sebelumnya truk sampah bisa berjalan hingga tiga rit dalam sehari.
"Sekarang kan diberlakukannya jamnya cuma 21.00 sampai jam 05.00 Wib. Otomatis karena waktu makin dipersempit otomatis kerja kita nggak optimal sampai tiga rit. Kita menyesuaikan dengan keadaan otomatis satu rit dulu. Karena waktunya kan dibatasin," kata Isnawa saat dihubungi Republika, Jumat (6/11).
Akibat hal tersebut, volume sampah yang bisa diangkut juga berkurang. Dari jumlah normal yang bisa mengangkut hingga rata-rata 6.500 ton, sekarang hanya berkisar 2.000-4.000 ton dalam sehari.
Namun walaupun demikian, ia tetap mengoptimalkan pengangkutan sampah di dalam kota. Ia meminta masyarakat maklum dengan keadaan seperti ini jika sampah yang diangkut telat atau menumpuk.