Jumat 06 Nov 2015 13:48 WIB

ICW Anggap DPR Bisa Hambat Kerja KPK

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
ICW
ICW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menilai DPR bisa menghambat kerja lembaga antikorupsi, KPK.

Hal ini disebabkan DPR tak kunjung melakan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) KPK. Padahal seharusnya ujian tersebut digelar paling lambat tiga bulan sejak daftar calon diberikan presiden ke DPR.

"Jadi bila DPR belum memilih dan menetapkan sampai 14  Desember berarti DPR belum menunaikan kewajibannya," ujar Febri kepada Republika.co.id, Jumat (6/11).

Implikasinya, sambung Febri,  KPK akan mengalami kekosongan pimpinan yang berujung pada upaya menghambat kerja lembaga dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

DPR telah menerima surat berisi delapan nama Capim KPK dari Presiden Joko Widodo pada awal September lalu. Seharusnya, setelah mendapatkan surat tersebut, pimpinan DPR merapatkannya dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Setelah itu, Bamus DPR menyerahkan kepada Komisi III maka akan dijadwalkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan capim KPK ditambah dua capim terdahulu Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata untuk disaring menjadi lima nama.

Pansel memilih delapan nama Capim KPK dan dibagi menjadi empat yang berkaitan dengan pencegahan, penindakan, manajemen, dan yang berkaitan dengan supervisi koordinasi dan monitoring. Untuk pencegahan, pansel memilih Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN) dan Surya Tjandra (Dosen FH Unika Atma Jaya).

Untuk penindakan, pansel memilih Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat) dan Basaria Panjaitan (Polri). Untuk manajemen, pansel memilih Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah) dan Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK). Sedangkan supervisi koordinasi monitoring, pansel memilih Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Pimpinan KPK) dan Laode Muhamad Syarif (Rektor FH Universitas Hasanudin).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement