REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mendorong pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia memiliki hak paten atas karya dan produknya.
"Kepemilikan hak paten itu untuk melindungi produk milik UKM," kata Deputi Bidang Pengkajian Sumber Dana UKMK Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring di Yogyakarta, Kamis (6/11).
Di sela pembukaan "ASEAN SME Expo 2015" dalam rangka "The 37th ASEAN SME Working Group Meeting", Meliadi mengatakan, kepemilikan hak paten diwajibkan bagi UKM yang akan mengadakan pameran di luar negeri.
Ia mengatakan, banyak kasus di mana UKM dari Indonesia yang mengadakan pameran di luar negeri tanpa memiliki hak paten dan sertifikasi tidak lama kemudian produk kreativitas milik UKM tersebut diklaim oleh pelaku usaha dari negara lain.
"Hal itu sangat menyakitkan. Pemilik usaha (UKM) tidak bisa mengklaim produk kreativitasnya karena tidak memiliki hak paten. Belajar dari pengalaman itu, kami mensyaratkan untuk memiliki hak paten," katanya.
Menurut dia, untuk mendorong kepemilikan hak paten dan sertifikasi itu Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng Kementerian Hukum dan HAM serta aktif mengajak pemerintah daerah agar melindungi pelaku usaha di daerahnya masing-masing.
"Cara itu diharapkan dapat lebih memberikan keamanan dan kenyamanan pelaku usaha karena proses kreativitas dan inovasinya dilindungi," kata Meliadi.
Meliadi mengatakan "ASEAN SME Expo 2015" bertujuan meningkatkan peluang kemitraan sekaligus membangun sinergi antara UKM di Indonesia dengan UKM dari negara anggota ASEAN lainnya.
Melalui kegiatan itu, kata dia, UKM di Indonesia diharapkan mampu membangun citra produk, memperluas jaringan usaha, mengetahui tren, gaya hidup, dan produk inovatif yang berdaya jual serta mampu bersaing dalam perdagangan internasional.
"Pameran yang berlangsung hingga 8 November 2015 itu merupakan salah satu program pemerintah untuk menjaga eksistensi dan memperkenalkan produk UKM Indonesia yang berkualitas," katanya.