REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan Tangerang dan sekitarnya menjadi wilayah darurat kejahatan seksual terhadap anak-anak. Hingga September tahun ini, terjadi 67 kasus kejahatan seksual terhadap anak usia di bawah 17 tahun.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menuturkan, kekerasan seksual di Tangerang mayoritas dilakukan di tempat terbuka seperti tanah lapang, taman sepi atau gubug di ladang terbuka. Kekerasan seksual juga dilakukan secara bergilir.
"Dalam beberapa temuan kasus, satu korban digilir oleh enam hingga delapan orang. Pelaku merupakan orang terdekat, baik pacar atau kawan-kawan korban," ujar Arist kepada awak media di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/11).
Dia melanjutkan, kondisi darurat anak juga dilihat dari semakin meningkatnya angka kejahatan seksual terhadap anak setiap bulannya. Saat ini, pihaknya sedang menelusur lebih lanjut tentang pengelompokan kejadian kejahatan seksual anak di Tangerang. Sebab, tidak semua kasus terjadi di Kabupaten Tangerang.
"Memang banyak temuan kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Tangerang baru-baru ini. Namun, ada pula kasus kejahatan seksual dari Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan," tambah Arist.
Disinggung tentang kemungkinan penyebab tingginya angka kejahatan seksual, Arist menyebut kemudahan akses terhadap konten pornografi menjadi penyebab utama. Faktor lain adalah lemahnya pengawasan orangtua terhadap keseharian anak.