REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mewacanakan penerbitan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutlah).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman mengatakan Pemprov sudah mengadakan rapat untuk membahas tindak lanjut penanganan asap dan kebakaran hutan serta lahan di Provinsi Sumatera Selatan sebagai antisipasi terjadinya bencana kabut asap pada tahun depan.
''Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mempersiapkan rancangan peraturan daerah yang mengatur bagaimana cara mengatasi kabut asap atau kebakaran hutan dan lahan,” kata Mukti Sulaiman, Kamis (5/11).
Menurut Mukti, perda yang akan siapkan tersebut mengatur adanya hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang mempunyai hak pengelolaan lahan di Provinsi Sumatera Selatan.
“Mengatur mengenai apa-apa yang harus dilakukan pemerintah, apa yang harus dilakukan perusahaan, seperti pembangunan blok kanal,” ujarnya.
Blok kanal yang dibuat oleh perusahaan perkebunan, akan berfungsi sebagai penahan air agar air tidak mengalir terbuang ke sungai. “Jadi saat datangnya musim kemarau, air akan tetap tersedia. Kanal itu harus diblok supaya airnya tetap tergenang,'' katanya.