Kamis 05 Nov 2015 20:16 WIB

Desa Di Sleman Bakal Dapat Dana Desa Rp 700 Juta

Rep: c97/ Red: Taufik Rachman
 Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengunjungi desa Bukbuk dan Peletuan Indah, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (31/10).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengunjungi desa Bukbuk dan Peletuan Indah, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Alokasi dana desa Kabupaten Sleman pada 2015 naik lebih dari dua kali lipat. Jika tahun ini Dana Desa Sleman sebesar Rp 28 miliar, maka pada tahun mendatang jumlahnya menjadi Rp 63,01 miliar, atau meningkat sebesar 225 persen.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo menyampaikan dengan bertambahnya alokasi tersebut setiap desa di Kabupaten Sleman akan menerima dana lebih dari Rp 700 juta.

“Ini tentunya angka yang cukup besar dan harus dimaksimalkan benar-benar untuk pembangunan,” katanya pada acara Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di Aula Setda Sleman, Kamis (5/11).

Ia mengemukakan kebijakan pengalokasian dana desa yang semakin besar merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang revolusioner dan radikal. Sebab kebijakan ini membawa perubahan yang sangat drastis dalam penganggaran dan belum pernah dilakukan sebelumnya.

Meski dana desa sudah dianggarkan, namun menurut Boediarso kemampuan setiap daerah dalam memanfaatkannya masih berbeda-beda. Sebagai gambaran, dari 434 kabupaten/kota, baru 220 yang sudah menyampaikan laporan pelaksanaan dana desa.

Menurut Boediarso ada beberapa alasan mengapa pemerintah daerah kesulitan menyalurkan dana desa. Di antaranya Pemda menambahkan persyaratan penyaluran dana berupa dokumen RPJMDes dan RKPDes, sehingga menyulitkan desa untuk segera menerima dana.

“Ada juga daerah yang belum menetapkan beberapa peraturan teknis. Selain itu ada kekawatiran dari perangkat desa terjerat kasus hukum, karena kesalahan administrasi,” katanya. Hal ini kata Boediarso harus diperhatikan kembali. Misalnya dengan melakukan pendampingan bagi masyarakat desa.

Menanggapi peningkatan dana desa pada tahun depan, Kepala Bagian Pemerintah Desa Setda Sleman, Mardiyana menuturkan, Pemkab setempat optimis dapat memaksimalkan penggunaan dana tersebut. Terutama untuk pembangunan desa.

“Saya yakin tahun depat dapat dikelola lebih baik,” katanya. Adapun keterlambatan dana desa pada tahun ini disebabkan oleh regulasi yang juga muncul telat. Sementara, saat ini pemerintah desa sudah diwajibkan untuk mengumpulkan APBDes paling lambat pada 31 Desember. Sehingga awal tahun depan dana desa bisa dicairkan lebih cepat.

“Insyaallah penyerapannya akan sesuai dengan apa yang sudah kami rencanakan, asalkan pemerintah desa juga disiplin dalam memenuhi ketentuan pencairan,” kata Mardiana.

Hingga saat ini ia mengaku belum mengetahui ketentuan atau syarat pencairan dana desa tahun depan. Namun begitu ia beranggapan semua ketentuan akan mudah dikuti oleh aparat desa pada tahun kedua nanti.

Sementara itu Plt Asisten Bidang Pemerintahan Jasim Sumirat menyampaikan pada tahun anggaran 2015, dana desa telah dialokasikan ke 86 desa. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bupati No.39/Kep.KDH/A/2015 tentang Besaran Dana Desa.

“Keputusan tersebut berdasarkan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis, sehingga setiap desa mendapatkan rata-rata sebeasr Rp 300 juta,” papar Jasim. Dana tersebut tahap I telah disalurkan sebanyak 40 persen, atau sebesar Rp 11,2 miliar. Sedangkan untuk tahap II, sebesar Rp 9,6 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement