Kamis 05 Nov 2015 19:09 WIB

UMP Jabar Dinilai tak akan Digunakan

Rep: c12/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah buruh di Cimahi berunjuk rasa di depan kantor Pemkot Cimahi, Kamis (5/11). Mereka meminta Pemkot tidak menerapkan aturan formula pengupahan buruh yang baru.
Foto: c12
Sejumlah buruh di Cimahi berunjuk rasa di depan kantor Pemkot Cimahi, Kamis (5/11). Mereka meminta Pemkot tidak menerapkan aturan formula pengupahan buruh yang baru.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 1,3 juta dinilai sia-sia. UMP ini dipandang tidak akan diikuti oleh seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.

Ketua DPD Jawa Barat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto menuturkan, pihak buruh akan meminta pemerintah provinsi untuk membatalkan ketetapan UMP 2016 tersebut. 

"Percuma walaupun itu sudah dikeluarkan, itu enggak akan digunakan," ujar dia, Kamis (5/11).

Selain meminta pembatalan, pihaknya juga akan meminta pemprov untuk membuat surat rekomendasi penolakan atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Lagi pula, sebelumnya Jawa Barat tidak memiliki UMP. UMP yang baru-baru ini dikeluarkan dinilai hanya untuk menaati PP 78 tahun 2015 itu. Sebab, besarannya tentu berbeda. 

Karena itu, bagi kalangan buruh, pemprov harus membatalkannya. "Kita menolak (ketetapan UMP Rp 1,3 juta) itu," tutur dia.

Saat ini, kata dia, ada empat wilayah yang kepala daerahnya sudah mengeluarkan surat penolakan atas PP 78 2015 itu. Yakni, kota Depok, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bogor.

Bahkan, pemprov DKI Jakarta pun, lanjut dia, sudah memutuskan untuk tidak akan menggunakan mekanisme pengupahan model PP 78 2015 tersebut. "Tidak ada alasan untuk tidak mengabaikan. Jakarta saja sudah," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement