REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mendapat data ratusan titik panas (hotspot) terdapat di Provinsi Sumut.
Kepala Dinas Perkebunan Herawaty menyebutkan, sebanyak 329 hotspot tersebar di sejumlah kabupaten di Sumut. Meski begitu hotspot tersebut bukan berasal dari kebakaran.
"Untuk tahun 2015 memang Provinsi Sumut tidak diperoleh data kebakaran lahan dan kebun," katanya saat Apel Siaga Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Kebun Provinsi Sumatera Utara tahun 2015 di Lapangan LPP Medan, Kamis (5/11).
Herawaty mengatakan, hotspot terbanyak terdapat di Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padanglawas Utara, dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang berada dikawasan HPT, APL, HL, dan hutan produksi.
Sementara itu, Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi meminta instansi penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang menyebabkan kebakaran lahan perkebunan di Sumut.
"Saya mengharapkan instansi penegak hukum dapat menindak dengan tegas, setiap pelanggaran yang menyebabkan kerusakan fungsi lahan dan kebun sesuai dengan landasan hukum yang ada yaitu UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 56 UU tersebut setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap pasal tersebut yang diatur pada pasal 108 dengan ancaman Penjara 10 tahun dan Denda maksimal Rp 10 milyar.
Menurutnya beberapa kabupaten/kota di Sumut mengalami kebakaran lahan dan kebun pada tahun 2014. Namun, ia bersyukur pada tahun 2015, Sumut luput dari kejadian ini. Erry pun meminta setiap perusahaan perkebunan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan mengatasi bahaya kebakaran lahan dan kebun.
"Kepada perusahaan perkebunan yang sudah eksisting dan bukan baru, saya minta untk meningkatkan kewaspadaan dan siaga, melakukan ground check, melengkapi sarana dan prasarana," ujarnya.
Menurut Erry, Sumut adalah provinsi dengan luas areal perkebunan terbesar di Indonesia. Ia menyebutkan luas lahan perkebunan di Sumut mencapai sekitar 1,962 juta hektare.
Oleh sebab itu, Erry mengimbau kepada para bupati dan pejabat tingkat kabupaten agar setiap pelaku usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakannya.
Selain itu, lanjutnya, dalam menghadapi musim kemarau dilakukan penerapan sistem tata air yang baik, khususnya pada lahan gambut.