Kamis 05 Nov 2015 18:16 WIB
Pilkada 2015

Begini Alur Pengajuan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Rep: C93/ Red: Ilham
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kiri) dan Anggota Wahiduddin Adams membacakan putusan sidang tentang konstitusionalitas aturan setoran awal biaya haji Rp 25 juta di Jakarta, Selasa (20/10).
Foto: Republika/Darmawan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kiri) dan Anggota Wahiduddin Adams membacakan putusan sidang tentang konstitusionalitas aturan setoran awal biaya haji Rp 25 juta di Jakarta, Selasa (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat memaparkan proses pengajan gugatan sengketa Pilkada di MK. Proses pertama adalah pemohon mengajukan permohonan ke MK selambat-lambatnya tiga kali 24 jam setelah putusan KPU mengenai hasil Pilkada di daerah masing-masing.

"Nanti itu setiap putusan KPU mencantumkan hari, tanggal, jam hingga menit dan detik putusan itu. Untuk mengitung mundur tiga kali 24 jam tadi," ata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).

Pria kelahiran Semarang tersebut melanjutkan, berkas sudah legkap akan diberi nomor register permohonan. Setelah pemberian nomor register tersebut proses persidangan bisa dijalankan.

"Rencananya persidangan dimulai bulan Januari sekitar tanggal 7 dan putusan sekitar 45 hari setelah tanggal 7 itu," tambah lulusan Fakultas Hukum Undip tersebut.

Lebih jauh Arief menjelaskan, persidangan yang akan dijalankan hampir sama seperti Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden. Dari sembilan hakim MK yang ada, nantinya akan dibagi ke dalam tiga panel.

"Seluruh laporan yang masuk akan dibagi ke tiga panel itu untuk diperiksa oleh panel dan seluruh panel itu melaporkan di dalam sidang rapat pemutusan hakim bersembilan. Pemutusnya adalah seluruh hakim bersembilan," tambah Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement