REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai tahun ini, keluarga pahlawan nasional akan mendapat uang sebesar Rp 50 juta dari negara. Jumlah ini meningkat dua kali lipat lebih dibanding sebelumnya yang hanya Rp 22,5 juta.
"Kepada putra-putri pahlawan, ada tali asih dari pemerintah Rp 50 juta," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Istana Negara, Kamis (5/11).
Dana santunan tersebut, sambung dia, akan diterima oleh keluarga pahlawan setiap tahun. Namun, negara hanya memberikan uang tali asih itu sampai generasi kedua dari pahlawan nasional. Selain uang tahunan Rp 50 juta, keluarga pahlawan nasional juga mendapat dana kesehatan Rp 3,5 juta per bulan.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menganugerahkan gelar pahlawan nasional pada lima tokoh, yakni Bernard Wilhem Lapian (alm), Mas Iman (alm), Komjen Pol Moehammad Jasin (alm), I Gusti Ngurah Made Agung (alm) dan Ki Bagus Hadikusumo (alm). Kelimanya dikukuhkan sebagai pahlawan nasional lewat keputusan presiden (Keppres) 116/TK Tahun 2015.
Mensos menjelaskan, lima tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional telah melalui proses panjang hingga akhirnya diberi gelar istimewa tersebut. Mulai dari pengajuan, verifikasi data, sampai harus mendapat persetujuan dari DPR.