Kamis 05 Nov 2015 16:33 WIB

15 Ribu Aksesoris Apple Palsu Disita Polisi

Rep: Issha Harruma/ Red: Dwi Murdaningsih
iPad Apple
iPad Apple

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut menyita berbagai aksesoris Apple palsu di sejumlah tempat di kota Medan, Kamis (5/11). Dirkrimsus Kombes Ahmad Haydar mengatakan, penindakan dilakukan atas laporan Purnomo Adityo pada 25 Agustus lalu. Purnomo, lanjut Haydar, diberikan kuasa oleh Apple Inc untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran atas penggunaan merek dan logo Apple yang telah terdaftar Dirjen HAKI.

Berdasarkan surat kuasa tersebut, Purnomo kemudian bersama dengan tim melakukan investigasi serta pembelian aksesories yang diduga palsu dari toko atau grosir yang beralamat di Jl Sekip, Jl Razak, Jl Kapten Muslim, Jl Sutrisno, Jl Pancing dan tempat-tempat lain di kota Medan.

"Setelah diperiksa ternyata aksesoris tersebut bukan merupakan produk resmi dari Apple Inc, sehingga pihak Apple Inc mengalami kerugian yang dapat merusak reputasi merek," kata Haydar.

Aksesoris palsu berlogo Apple tersebut berupa charger, handsfree, kabel data, headset, dan soft case yang berasal dari Cina. Menurut Haydar, kegiatan ini diduga telah berlangsung sekitar dua tahun lebih. Dalam menjalankan modusnya, Haydar mengatakan, para pemilik atau pengusaha gudang, distributor, penyalur menyalurkan, mengedarkan dan menjual aksesoris Apple palsu yang dicampur dengan aksesoris merek lainnya.

"Barang bukti yang diamankan ada lima belas ribu aksesoris palsu berlogo Apple. Dengan terlapor berinisial MB, SA, A, S alias A, AW, JW, SPM, R, SB, R, serta H," ujarnya.

Haydar menjelasman, para terlapor akan dijerat dengan Pasal 90, 91 dan 94 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 800 juta. Saat ini,  barang bukti telah diamankan ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement