Kamis 05 Nov 2015 14:13 WIB
Pilkada 2015

MK Antisipasi Sengketa Calon Tunggal

Rep: C93/ Red: Ilham
Arief Hidayat
Arief Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstotusi (MK) menggelar rapat koordinasi persiapan penanganan perkara perselisihan hasil pelilihan gubernur, bupati, dan wali kota dengan calon tunggal di Gedung MK, Kamis (5/11).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua MK, Arief Hidayah ini, selain dihadiri hakim konstitusi, juga dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, Ketua Bawaslu Muhammad, dan Ketua Dewan Kehormatan Emyenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie.

"Rapat koordinasi ini akan membahas mengenai berbagai potensi permasalahan yang muncul pada perkara sengketa Pilkada calon tunggal sekaligus langkah antisipasinya," kata Arief Hidayat.

Polemik yang muncul kemudian adalah mengenai mekanisme pengajuan gugatan perselisihan atau sengketa hasil Pilkada dengan calon tunggal. Polemik juga muncul tetang para pihak yang berhak mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

"Mengantisiasi hal tersebut, MK telah menyusun peraturan MK tentang pedoman berencana dalam perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dengan satu pasangan calon," ucap Arief.

Arief berharap, melalui rapat koordinasi ini akan muncul satu kesepahaman antara MK dengan para penyelenggara Pilkada, baik KPU, Bawaslu ataupun DKPP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement