Kamis 05 Nov 2015 10:06 WIB

Pemerintah Mudahkan Wisatawan Malaysia ke Indonesia

Malaysia
Foto: antara
Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata mengumumkan tiga kebijakan baru di bidang pariwisata yang memudahkan wisatawan Malaysia ke Indonesia.

"Kami ingin menyebarluaskan kebijakan baru di bidang Pariwisata yang memudahkan pelancong asal Malaysia ke Indonesia," ucap Menteri Pariwisata RI Arief Yahya, Rabu (4/11).

Kebijakan baru di bidang pariwisata itu antara lain mengenai bertambahnya jumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi bagi wisawatan asal Malaysia.

Kemudian membuat peraturan baru yang menghapuskan peraturan mengenai Clearance Approval for Indonesia Territory (CAIT) sehingga memudahkan perahu layar pesiar (yacht) masuk ke wilayah Indonesia melalui 18 pelabuhan di Indonesia.

Pelabuhan yang memberikan kemudahan pengurusan dokumen CIQP adalah Pelabuhan Sabang (Aceh), Pelabuhan Belawan (Medan), Pelabuhan Teluk Bayur (Padang), Pelabuhan Nongsa Point Marina (Batam), Pelabuhan Bandar Telani Bintan (Tanjung Pandan) dan Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina Ancol (Jakarta).

Begitu pula Pelabuhan Benoa (Bali), Pelabuhan Tenau (Kupang), Pelabuhan Kumai (Kota Waringin Barat), Pelabuhan Tarakan (Tarakan), Pelabuhan Nunukan (Bulungan), Pelabuhan Bitung (Bitung), Pelabuhan Ambon (Ambon), Pelabuhan Saumlaki (Saumlaki), Pelabuhan Tual (Tual), Pelabuhan Sorong (Sorong) dan Pelabuhan Biak (Biak).

Selain itu, pemerintah juga menghapuskan Asas Cabotage kemudahan singgah kapal pesiar (cruise) untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di lima pelabuhan di Indonesia yakni Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Belawan (medan), Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar) dan Pelabuhan Benoa di Bali.

"Kami berharap kebijakan baru itu akan menaikkan nilai jual Indonesia di peta pariwisata dunia," ujar Iqbal Alamsjah, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Pubik Kementerian Pariwisata kepada wartawan di Kuala Lumpur.

Bersamaan dengan itu, Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan singkat kepada 90 negara. Dalam beberapa bulan dampak dari kebijakan itu sudah menunjukkan tren positif meningkatnya kunjungan wisatawan hingga 15 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement