Kamis 05 Nov 2015 09:44 WIB

Komplotan Pencuri Spesialis Hotel dan Restoran Dibekuk

Rep: c33/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polsek Metro Cengkareng menciduk tiga orang pencuri spesialis hotel dan restoran. Ketiganya dibekuk berkat rekaman kamera pengawas alias CCTV di salah satu rumah makan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Metro Cengkareng, AKP Tosriadi Jamal mengatakan ketiga pelaku yaitu Yayan Sopiandi, Aan Saputra, dan Toyi. Ketiganya diciduk pada Selasa (3/11).

Tosriadi mengatakan, awal mula kejadian saat korban Rosadi (56), pengusaha sawit asal Kalimantan kehilangan tas kerja miliknya yang berisi berlian, perhiasan emas dan uang dollar AS senilai 100 juta rupiah ketika makan siang di satu restoran di Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi yang memperoleh laporan langsung memeriksa lokasi kejadian dan mendapati rekaman CCTV.

"Dari CCTV terungkap ketiga pelaku memang mengambil tas korban. Setelah dilakukan pengejaran ketiga pelaku yang merupakan komplotan penjahat yang menyasar harta benda tamu restoran dan hotel berbintang itu berhasil ditangkap," ujar AKP Tosriadi pada Rabu, (4/10).

Tosriadi menjelaskan modus pencurian kawanan pencuri itu bisa dikatakan unik. Sebab, para pelaku memanfaatkan kelengahan tamu restoran dan hotel ketika meninggalkan tempat duduk.

"Seperti di restoran itu, tas korban perlahan-lahan didekati. Kemudian, saat korban memesan makanan dan mencuci tangan, tas itu mulai digeser perlahan, untuk kemudian dibawa pergi dengan cara masing-masing pelaku saling mengoper," katanya.

Lewat hasil penyelidikan didapati modus pencurian yang dilakukan para pelaku telah menargetkan sejumlah.tempat persinggahan di berbagai kota. Setiap seminggu sekali, komplotan ini beranjak dari Palembang ke Jakarta. Setelah tiba, mereka menyewa mobil Avanza B 1553 TRS dari rental di Kampung Rambutan, Jakarta Timur sebagai kendaraan operasional.

"Dalam sehari mereka bisa beraksi sebanyak 2-3 kali. Penghasilannya bisa sampai Rp 20 juta setiap orang. Jadi, untuk akomodasi tiket pulang dan pergi Jakarta-Palembang itu bukan masalah," jelasnya.

Ketiganya terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement