Rabu 04 Nov 2015 23:59 WIB

Mensos: Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Sejak 1969

Presiden Jokowi menemui Suku Anak Dalam.
Foto: Tim Komunikasi Presiden
Presiden Jokowi menemui Suku Anak Dalam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) seperti Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi sudah dilakukan oleh pemerintah sejak 1969.

"Proses pelayanan, pembinaan dari mulai 1969 sudah dilakukan oleh pemerintah. Dulu namanya suku terasing," kata Mensos usai memimpin pertemuan Forum Koordinasi Pemberdayaan KAT di Jakarta, Rabu (4/11).

Lebih lanjut Mensos menjelaskan, pada 1987 diganti menjadi masyarakat terasing dan pada 1998 menjadi KAT.

Peraturan yang pernah dikeluarkan yaitu keppres pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie yaitu pada tahun 1999, lalu dimasa pemerintah Presiden Joko Widodo juga dikeluarkan Perpres terkait pemberdayaan KAT.

Di Kementerian Sosial juga sudah membentuk Tim Dewan Pakar dari berbagai perguruan tinggi sejak Januari 2015.

Di bawah payung hukum Perpres 186 tahun 2014 tentang pemberdayaan KAT menjadikan Kemensos memiliki banyak program terkait dengan pembinaan pemberdayaan dan upaya meningkatkan kesejahteraan KAT, tambah Khofifah.

Di setiap KAT, Kemensos menyiapkan pendampingan yang merupakan masyarakat setempat. Ke depan disiapkan transformasi pendampingan dari masyarakat lokal ke perguruan tinggi.

"Supaya ada transformasi informasi dari kalangan kampus, apakah melalui mahasiswa yang KKN atau lembaga penelitian berbagai kampus untuk bisa membangun pendampingan yang lebih komprehensif," ucapnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement