REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Setelah empat tahun masa pembangunan fisik, Rumah Sakit Gajah (RSG) kini hadir dan beroperasi di kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
RSG pertama ada di Indonesia dan Asia ini, akan melayani gajah-gajah sakit dan korban bencana serta konflik gajah dengan masyarakat.
"Besok, Kamis (5/11), Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Siti Nurbaya) akan meresmikan Rumah Sakit Gajah, sekaligus resmi beroperasi," kata Kepala Humas TNWK, Sukatmoko kepada Republika di TNWK Lampung Timur, Rabu (4/11).
Menurut dia, RSG ini untuk pertama kali ada di Indonesia, dan TNWK menjadi pelopornya, untuk penanganan kesehatan gajah. Di RSG ini, ungkap dia, tersedia selain dokter hewan dan paramedisnya, juga didukung fasilitas kesehatan dan ruang pengobatan yang lengkap.
Pembangunan RSG di TNWK ini berlangsung di era Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, 31 Januari 2012. Pembangunan RSG TNWK ini kerjasama antara Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Taman Safari Indonesia (TSI) dan Australia Zoo ini. Kerja sama ini termaktub dalam program konservasi gajah Sumatera, dan merupakan salah satu contoh dukungan dan pelibatan dunia usaha dalam upaya konservasi spesies.
TSI dan Australia Zoo berkomitmen untuk memberikan kontribusi dalam pembenahan infrastruktur Pusat Kegiatan Gajah (PKG) Way Kambas. RSG pertama di Indonesia dan Asia ini memiliki ukuran 42 m x 24 m, rumah mahout/pawang gajah dengan ukuran 28 m x 13 m, sumur bor dengan kedalaman 120 – 150 m untuk kepentingan air bersih, tempat minum gajah, dan tambat gajah.
Kehadiran RSG juga bisa dimanfaatkan untuk satwa lainnya, sehingga membantu dalam penguatan unit pengelolaan PKG dan upaya penyelamatan (rescue) bagi satwa-satwa yang memerlukan penanganan/perawatan kesehatan yang diakibatkan bencana alam, konflik dan tindakan vandalisme lainnya.
Sebagian peralatan Rumah Sakit Gajah secara bertahap akan disediakan oleh TSI dan Australia Zoo. RSG membutuhkan penguatan struktur pengelolaan, penempatan tenaga medis yang memadai, peningkatan kapasitas SDM, peningkatan standar kompetensi/profesi mahout, penganggaran yang cukup untuk pemeliharaan, pelibatan dan dukungan institusi dan para pihak terkait.
Gajah di Way Kambas bagian kehidupan masyarakat dan adat Lampung, sehingga kearifan tradisional terkait gajah dan satwa endemik lainnya, tetap menjadi bagian tata kelola PKG dan RSG. Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan terdaftar dalam red list book The International Union for Conservation of Nature.
Di TNWK terdapat unit Pusat Konservasi Gajah (PKG) dengan jumlah gajah 65 individu. Sasaran PKG mendukung pelestarian gajah secara regional, terbangunnya rasa kepedulian masyarakat terhadap gajah, terakomodasinya program pelatihan gajah, pendidikan dan penelitian, dan ekowisata.