REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai, kebijakan larangan menggunakan kendaraan bermotor di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), pada saat berangkat kerja setiap Jumat tidak efektif.
"Karena tidak ada alternatif. Hanya memindahkan tempat parkir kendaraan bermotor," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (3/11).
Djoko menambahkan, tujuan mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor di kota tidak akan tercapai. Menurut dia, akan lebih efektif jika transportasi publik disediakan sejak dari kawasan perumahan dan pemukiman.
Sementara ini, ia katakan, para kepala daerah masih kurang peduli menyediakan transportasi umum yang memadai. "Angkutan umum memang bukan kebijakan yang 'bergizi', sehingga tidak diminati kepala daerah," katanya menambahkan.
Untuk diketahui, lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), dilarang menggunakan kendaraan bermotor pada saat berangkat kerja setiap Jumat. Hal itu sebagai upaya mengurangi pencemaran udara dari emisi gas buang.
"Kebijakan ini perlu disosialisasikan, saya tidak ingin ini menjadi SK yang mati (tidak dilaksanakan) dan saya ingin diberlakukan setelah SK (surat keputusan) berjalan," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin (19/10).
Kebijakan mengenai pelarangan PNS lingkungan Pemprov Jateng menggunakan kendaraan bermotor, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas, setiap Jumat itu tertulis pada SK Gubernur Jawa Tengah bernomor 55/54 Tahun 2015 tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi Instansi Pemprov Jateng Tahun 2015-2020.
Pada poin ketiga huruf a dan b di SK Gubernur Jateng itu disebutkan bahwa kendaraan dinas boleh digunakan jika PNS mendapat tugas di luar lingkungan kerja dan telah memperoleh persetujuan atasan masing-masing.
Pada poin keempat Huruf a dijelaskan bahwa untuk triwulan pertama setelah penetapan SK, hari tanpa motor dilaksanakan oleh jajaran PNS Pemprov Jateng pada hari Jumat pekan keempat di setiap bulannya.
Untuk triwulan kedua kebijakan itu dilaksanakan pada hari Jumat pekan ketiga dan keempat setiap bulannya. Sedangkan pada triwulan ketiga dilaksanakan setiap Jumat.
Menurut Ganjar, penerbitan SK tersebut didasarkan pada sejumlah aturan di atasnya, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat ini, Ganjar mengatakan, masih dibahas alat transportasi apa yang akan digunakan oleh jajaran PNS untuk berangkat dan pulang bekerja setiap Jumat agar tidak mengganggu kinerja yang bersangkutan.
"Bisa saja nanti sehari PNS 'ngantor' memakai sepeda atau kemungkinan aturan lalu lintas pada ruas jalan tertentu," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.
Terkait dengan pelarangan PNS berangkat kerja menggunakan kendaraan bermotor setiap Jumat itu, Ganjar meminta masukan dari berbagai kalangan masyarakat agar salah satu kebijakan Pemprov Jateng dapat berjalan optimal.