Rabu 04 Nov 2015 00:16 WIB
Pilkada 2015

KPU Kabupaten Kaimana Dibekukan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
KPUD
Foto: ist
KPUD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses sengketa Pilkada kembali menyeret penyelenggara Pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, Papua Barat kini diberhentikan sementara.

Pemberhentian lantaran hingga hari ini KPU Kaimana belum juga menjalankan putusan Panitia Pengawas (Panwas) Kaimana terkait penyelesaian sengketa pemilu proses pencalonan kepala daerah. “Sudah diambil alih oleh KPU Papua Barat, sekaligus kita berhentikan sementara sebagai tindaklanjut,” ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU RI, Selasa (3/11).

Ia mengatakan, keputusan pengambil alihan sementara diambil melalui rapat pleno KPU karena hingga batas waktu yang diberikan tidak segera dijalankan oleh KPU Kaimana. Padahal sebelumnya, KPU RI telah memperingatkan KPU Kaimana akan pengambil alihan sementara oleh KPU Papua Barat tersebut.

Hadar mengatakan, untuk seterusnya Pilkada Kabupaten Kaimana ditangani oleh KPU Papua Barat, termasuk proses dijalankannya putusan Panwas setempat.

“Mereka sudah bersiap-siap untuk ke Kaimana, rencananya besok. Nanti di Kaimana mereka akan tindaklanjuti putusan Panwaslu,” ungkapnya.

Hadar berharap dengan diambil alihnya sementara, proses Pilkada di Kaimana bisa berjalan seperti biasa, dan tidak menimbulkan tahapan terhenti. Pasalnya, belum selesainya proses penetapan calon kepala daerah berimplikasi dengan tahapan di daerah tersebut.

Ia sendiri menyebutkan masih ada delapan daerah lagi selain Kaimana yang proses penetapan calonnnya belum selesai, dengan kasus yang berbeda-beda. Tiga daerah diantaranya masih berproses menunggu kasasi Mahkamah Agung dari putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yaitu Hulu Sungai Tengah, Nabire, dan Mamuju Tengah.

“Kemudian ada juga di sisi Panwas kita, belum ada rekomendasi yang pasti seperti Boven Digul, Bone Bolango, dan Kota Manado. Sementara dua lainnya itu Simalungun dan Humbang Hasundutan,” ujar Hadar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement