REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di DIY menemukan sebanyak 365 item kosmetik dan obat tradisonal atau 3.385 kemasan kosmetik dan obat tradisional yang tidak memenuhi syarat. Total keekonomian sebanyak Rp 33,3 juta.
Hal itu merupakan hasil penertiban Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta terhadap kosmetik dan obat tradisional, di 30 sarana di lima kabupaten/kota se DIY, pekan lalu (Senin-Jumat), kata Kepala BBPOM di DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan BBPOM di Yogyakarta, Selasa (3/11).
Dia menjelaskan penertiban terhadap kosmetik di 28 sarana, sebanyak 26 sarana tidak memenuhi syarat (95 persen) dengan 328 item atau 3061 kemasan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya maupun tanpa izin edar, dan total keekonomian Rp 27,5 juta.
Sementara itu penertiban terhadap obat tradisional di empat sarana, semuanya (100 persen) tidak memenuhi syarat dengan 37 item atau 325 kemasan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dan tanpa ijin edar dan total keekonomian Rp 5,8 juta.
Menurut Ary (panggilan akrab I Gusti Ayu Adhi Aryapatni), kosmetik yang mengandung bahan berbahaya biasanya berupa krim atau sabun pemutih kulit dan mengandung merkuri.
‘’Pemutih yang mengandung merkuri kalau kena panas matahari akan menyebabkan kulit hitam atau wajah memerah seperti udang direbus,’’ jelas dia.
Selanjutnya dia mengatakan untuk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat biasanya mengandung fenilbutason. Kalau fenilbutason digunakan terus menerus akan merusak ginjal. Sedangkan obat tradisional yang tanpa ijin edar misalnya Fluocinoid cream semua tulisan huruf Cina.