Selasa 03 Nov 2015 22:09 WIB

Kapendam Pastikan Pelaku Penembakan Bukan Anggota Siliwangi

Rep: c01/ Red: Muhammad Fakhruddin
Penembakan
Penembakan

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Suasana SPBU Ciurung yang terletak di Jalan Mayor Oking sempat dibuat geger dengan insiden penembakan yang dilakukan pelaku terduga oknum TNI. Jika pelaku terbukti sebagai oknum anggota TNI, pelaku dapat dijatuhi hukuman pemecatan.

"Sanksi terberat bagi seorang prajurit itu, pasti nanti selain hukuman pokok dia ditahan, sanksi tambahannya bisa sampai pemecatan," terang Kepala Pendam III/Siliwangi Koloner Arm Robertson Ismail saat dihubungi Republika pada Selasa (3/11) malam.

Robertson mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait adanya insiden penembakan tersebut. Robertson menambahkan pelaku penembakan sebelumnya sudah diamankan dan ditangani oleh Polsek Cibinong.

Akan tetapi, karena pelaku mengaku sebagai oknum anggota TNI, maka saat ini pelaku diamankan di Subden POM III/1-3 Cibinong. Robertson mengatakan pelaku yang diduga sebagai anggota TNI tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk diselidiki dengan lebih dalam.

"Saya belum dapat yang pasti (mengenai identitas). Di media sosial beredar inisial YH, tapi itu belum pasti," tambah Robertson.

Robertson mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan kroscek ke kesatuan yang diakui oleh pelaku dan ia masih menunggu informasi dari kesatuan tersebut. Selain itu, Robertson mengatakan ia juga sudah berinisiatif melakuakan pengecekan anggota jajaran kodam. Dari pengecekan tersebut, Robertson dapat memastikan pelaku tersebut bukan anggota TNI dari jajaran Kodam III/Siliwangi.

"Karena wilayahnya ada di wilayah kodam III siliwangi, kemudian kita dari pihak Kodam, sudah berinisiatif mengadakan pengecekan anggota jajaran Kodam. Bisa dipastikan terduga pelaku itu bukan anggota TNI dari Kodam III/Siliwangi," jelas Robertson.

Oleh karena itu, Robertson masih akan menunggu konfirmasi terlebih dahulu sampai identitas pelaku dapat terverifikasi dengan pasti. Dan jika terbukti pelaku merupakan anggota TNI, maka selain menjalani hukuman pokok, pelaku juga akan mendapatkan sanksi tambahan dari kemiliteran dengan sanksi tertinggi berupa pemecatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement