Selasa 03 Nov 2015 20:34 WIB

Jadi Tersangka, Eddy Syofian Tetap Jadi Pj Wali Kota Pematangsiantar

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Dana Bansos
Foto: Antara
Dana Bansos

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Plt Gubernur Sumatra Utara Tengku Erry Nuradi memastikan Eddy Syofian akan tetap menduduki jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pematangsiantar meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Eddy ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013, Senin (2/11). 

"Sampai sekarang masih menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Pematangsiantar," kata Erry di kantor Pemerintah Provinsi Sumut, Medan, Selasa (3/11).

Erry mengatakan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan dengan jelas mengenai hal-hal yang harus dilakukan terhadap kepala daerah yang menyandang status tersangka. Berdasarkan UU Pemda yang baru ini, seorang kepala daerah yang berstatus tersangka, secara definitif akan tetap menduduki jabatannya.

"Di situ jelas disebutkan tentang apa yang harus dilakukan, terutama apabila seorang tersangka (kepala daerah) itu ditahan. Tentu itu ada tindakan lain yang dilakukan," ujarnya.

Tindakan yang dimaksud, yakni pelarangan menjalankan wewenang dan tugasnya sebagai kepala daerah. Jika kondisi ini terjadi, Kementerian Dalam Negeri pun akan menetapkan sekretaris daerah untuk menjalankan roda pemerintahan.

Tindakan berbeda akan diambil jika status Eddy menjadi terdakwa. Jika berstatus terdakwa maka Eddy akan diberhentikan sementara. Ia baru akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Pj Wali Kota bila sudah berstatus terpidana dan sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Erry, tindakan berdasarkan UU Pemda yang baru inilah yang akan menjadi pedoman dalam menentukan sikap terhadap Eddy, termasuk jika nanti ia ditahan.

"Tentu nanti akan kita sampaikan pada pusat, dalam hal ini Kemendagri jika dia ditahan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement