REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebakaran lahan gambut dan hutan saat ini telah terjadi selama 18 tahun berturut turut. Hal ini menandakan perlu adanya perbaikan tata kelola hutan untuk mencegah korupsi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Eksekutif Kemitraan, Monica Tanuhandaru mengatakan setidaknya kebakaran hutan dan bencana asap telah menghancurkan dua juta hektare hutan dan lahan gambut. Selain itu, hingga kini ada 36 juta hektare izin pemanfaatan hutan dikeluarkan oleh pemerintah.
Sayangnya, dari 36 juta hektare tersebut, 98,8 persen diberikan kepada usaha skala besar. Sedangkan 1,2 persen dilimpahkan ke masyarajar melalui skema hutan kemasyarakatan, huran desa dan hutan tanaman rakyat.
"Ini salah satu dari wujud buruknya tata kelola pemerintah di sektor kehutanan Indonesia. Maka saat ini konsen pemerintah adalah perlu memberikan konsentrasi penuh terhadap tata kelola hutan," ujar Monica di Seminar Nasional Tata Kelola Hutan dan Iklim, Selasa (3/11).
Apalagi, menurut Monica persoalan kebakaran hutan dan lahan yang saat ini sedang dihadapi kontra produktif dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk menekan deforestasi dan menurunkan emisi gas rumah kaca. Justru dengan kebakaran hutan bisa melepaskan jutaan ton karbon.