Selasa 03 Nov 2015 17:51 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Pencurian di Supermarket

Rep: Andi Nurroni/ Red: Ilham
Penangkapan Yadav (ilustrasi)
Foto: deccanchronicle.com
Penangkapan Yadav (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tiga pelaku pencurian barang di pusat perbelanjaan. Kelompok pengutil tersebut beroperasi di Surabaya dan Bali dengan sasaran utama produk susu bayi.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DJ (perempuan, 50 tahun), SL (perempuan, 50), dan SH (laki-laki, 45). Mereka diciduk sesaat setelah menjalankan aksinya di sebuah supermarket ternama di Jalan Nginden, Surabaya pada 26 Oktober lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Matanette menjelaskan, kelompok tersebut beranggotakan lima orang. Dua pelaku perempuan yang ditangkap, DJ dan SL bertugas sebagai eksekutor pengambil susu. Sementara SH adalah sopir.

Dua tersangka lain yang belum ditangkap, BB dan SS  masing-masing berperan sebagai pencopot segel pengaman susu dan penadah. Saat ini, kata Takdir, keduanya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat, termasuk pemilik supermarket, adanya tindak-tanduk orang yang mencurigakan. Kami melakukan penyelidikan, bekerja sama dengan pihak keamanan setempat, termasuk melakukan identidikasi melalui CCTV,” ujar Takdir ketika merilis kasus tersebut kepada media di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (3/11).

Harga normal Satu kaleng susu bayi yang dicuri mencapai Rp 230 ribu. Para pelaku menjual kembali ke kios atau orang yang membutuhkan seharga Rp 150 ribu. Dalam sekali beroperasi, sindikat tersebut mencuri hingga 18 kaleng susu dalam sehari.

Takdir melanjutkan, komplotan tersebut diduga telah beroperasi selama satu bulan terakhir.  Selain mencuri susu, para pelaku juga mengutil benda apapun yang bernilai jual tinggi, seperti kopi kalengan dan selai kemasan botol.

DJ (50) kepada wartawan menyampaikan, dalam sehari, ia dibayar Rp 250 ribu. Ibu empat anak itu mengaku mau diajak melakukan kejahatan tersebut karena desakan ekonomi. “Saya menyesal,” ujar warga Kelurahan Manukan, Surabaya tersebut.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan. Ketiganya terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement