Selasa 03 Nov 2015 17:32 WIB

Bareskrim Jemput Paksa Anak Buah RJ Lino

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Bareskrim Polri.
Foto: Antara
Bareskrim Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juli Tarigan, anak buah Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Selasa (3/11). Penjemputan paksa ini karena untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane.

"Kami ajukan keberatan. Karena saksi kami iti tidak sesuai aturan yang jelas," ujar kuasa hukum Juli, Rudi Kabunang, di Bareskrim Polri, Selasa.

Kedatangannya ke Bareskrim untuk mengklarifikasi ke penyidik terkait penjemputan paksa tersebut. Namun, penyidik tidak memberikan penjelasan. Menurut Rudi, kliennya yang menjabat sebagai staf pengadaan PT Pelindo II itu sudah dua kali dipanggil oleh penyidik. Namun, kliennya tidak memenuhi panggilan.

Meski demikian bukan berarti kliennya mangkir dari panggilan. Pihaknya sudah mengirimkan surat untuk meminta klarifikasi apakah waktu pemanggilan layak dilakukan.

Rudi juga mempertanyakan pemanggilan kliennya karena akan diperiksa terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, pemanggilan dilakukan oleh Ditipidkor.

"Dan munculnya dua sprindik. Ini menjadi pertanyaan kami apakah perkara sama atau perkara yang berbeda," kata Rudi.

Rudi juga mempertanyakan sikap penyidik yang tidak memperbolehkan dirinya mendampingi kliennya pada pemeriksaan. Padahal, kata Rudi, Peraturan Kapolri (Perkap) mengatur bahwa pengacara dapat mendampingi kliennya saat pemeriksaan.

Sementara itu, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya membanarkan penyidik menjemput paksa Juli. Pemanggilan paksa tersebut sesuai dengan Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Saya juga berterima kasih kepada 41 saksi yang memenuhi panggilan untuk proses tegaknya hukum pengadaan 10 mobil crane yang melawan hukum," kata Agung. Seperti diketahui, awalnya kasus ini ditangani oleh Dirtipideksus saja. Dalam perjalanannya, kasus ini ditangani oleh dua direktorat di Bareskrim. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement