REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Pertambangan ilegal masih beroperasi di Kabupaten Bandung Barat. Sedikitnya, ada dua pertambangan ilegal di KBB. Lokasinya ada di Kecamatan Cikalongwetan dan Kecamatan Cisarua.
Kepala Lingkungan Hidup KBB Apung Hadiat Purwoko menuturkan, penambangan pasir di daerah Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), telah mengantongi izin dan masanya akan habis di akhir tahun ini.
Tahun depan, kegiatan penambangan di lokasi itu tidak boleh lagi dilakukan, karena sebelumnya izin tambang di lokasi itu dikeluarkan sebelum keluarnya perda soal Kawasan Bandung Utara (KBU).
Sehingga, kegiatan penambangan di daerah itu harus memperoleh izin gubernur Jabar. Hal ini mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daeran dalam mengatur rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).
Selain itu, aturan ini juga diperkuat Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara. Dalam perda ini dikatakan bahwa KBU sangat vital untuk wilayah serapan air sehingga perizinannya pun harus mendapatkan rekomendasi dari gubernur.
Penambang di Cikalongwetan selama ini bisa beroperasi dengan mengantongi izin sebelum keluarnya perda itu. "Jadi yang di Cikalongwetan ini tidak bisa dilanjutkan lagi, ini mengacu pada perda," kata dia, Selasa (3/11).
Sedangkan, untuk pertambangan yang di Cisarua, memang ilegal tanpa ada izin. Namun sayangnya, aktivitas pertambangan di sana terus berlangsung sampai sekarang. Ia khawatir, pertambangan tersebut menimbulkan longsor dadakan akibat pertambangan liar. Karena itu, ia berharap aktifitas liar itu bisa segera ditutup oleh pihak berwenang.
Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi menyatakan bakal mengecek kembali soal data-data pertambangan ilegal di KBB. Setelah itu, barulah pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan sampai desa.
"Kita akan tertibkan pertambangan ilegal ini, tapi tentu juga membutuhkan dukungan semua pihak," ujar dia.