REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, Surat Edaran Ujaran Kebencian (hate speech) dibuat untuk membuat bangsa ini lebih disiplin. Terlebih, Indonesia dikenal sebagai bangsa yang ramah. Maka dari itu, ada aturan tertentu yang harus dipatuhi dalam melayangkan kritik.
"Kita melihatnya sederhana, kita harus belajar jadi bangsa yang lebih disipilin. Kan katanya kita bangsa yang ramah tamah. Ya kritik boleh, tapi ada aturan mainnya," kata Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui di Gedung Menkopolhukam, Jalan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).
Luhut memaparkan bahaya kebebasan tanpa batas, hanya akan menjadikan generasi bangsa yang tidak tahu aturan. Maka dari itu, menurutnya, jangan terlalu berlebihan menanggapi Surat Edaran ujaran kebencian yang dikeluarkan Polri.
"Hidup ini kan ada aturan, jadi tidak boleh semua kita bebas-bebas yang malah menjadikan generasi bangsa ini tidak tahu aturan. Jadi jangan ditanggepin scara berlebihan, karena apa yang dibuat Kapolri itu untuk mendisiplinkan bangsa kita," tambah Luhut.
Luhut menegaskan, Surat Edaran ujaran kebencian ini dibuat Kapolri adalah benar-benar untuk mendisiplinkan bangsa. "Di inggris saja yang sudah civilize semua diatur. Lah kita masak gak boleh diatur, gitu aja kok repot," ucap Luhut.