Selasa 03 Nov 2015 14:20 WIB

Pemerintah Bentuk Pansel BPJS

Rep: c05/ Red: Angga Indrawan
Ilustrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah mempersiapkan pergantian anggota dewan pengawas dan anggota dewan direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk tahun 2016. Proses yang berlangsung sudah memasuki fase pembentukan panitia seleksi (Pansel).

Berdasarkan Pasal 28 UU No 24 Tahun 2011, anggota Pansel terdiri dari dua orang unsur pemerintah dan lima orang unsur masyarakat. Adapun bentuk Pansel terdiri dari dua jenis. Yakni Pansel untuk BPJS Kesehatan dan Pansel untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai Kepres No 115/P Tahun 2015, Anggota Pansel BPJS Kesehatan adalah: 

1. Mardiasmo sebagai Ketua. Berasal dari unsur Pemerintah.

2. Suarhatini Hadad sebagai Wakil Ketua. Berasal dari unsur tokoh masyarakat.

3. Untung Suseno Sutarjo sebagai anggota. Berasal dari unsur pemerintah.

4. Hasbullah Thabrany sebagai anggota. Berasal dari unsur tokoh masyarakat.

5. Prasetijono Widjojo sebagai anggota. Berasal dari unsur tokoh masyarakat.

6. Abraham Bastari sebagai anggota

Berasal dari unsur tokoh masyarakat.

7. Tri Hanggono Achmad sebagai anggota. Berasal dari unsur tokoh masyarakat.

Lalu sesuai Kepres No 116/P Tahun 2015, anggota Pansel BPJS Ketenagakerjaan adalah :

1. Abdul Wahab Bangkona sebagai ketua. Berasal dari unsur pemerintah.

2. Mira Hanartani sebagai wakil ketua. Berasal dari unsur tokoh masyarakat.

3. Isa Rachamatarwata sebagai anggota. Berasal dari unsur pemeri tah.

4. Suparwanto sebagai anggota. Berasal dari unsur tokoh masyarakat.

5. Ahmad Syakhroza sebagai anggota. Berasal dari unsur tokoh masyarakat.

6. Indrasari Tjandranungsih sebagai anggota. Berasal dari unsur tokoh masyarakat.

7. Arif Budimanta sebagai anggota. Berasal dari unsur tokoh masyarakat.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement