Selasa 03 Nov 2015 08:52 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Informal Menabung

Pedagang kaki lima
Foto: antarafoto
Pedagang kaki lima

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Yogyakarta mengajak masyarakat pekerja informal untuk menabung melalui program Jaminan Hari Tua (JHT). Lembaga jaminan sosial pekerja  kelolaan  pemerintah ini menjamin kemudahan dan kenyamanan bagi peserta yang melakukan pendaftaran kepesertaan  maupun klaim kepesertaan.

Hal tersebut dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Moch. Triyono saat ditemui di Kantornya di jalan Urip Sumoharja 106, Yogyakarta, Senin(02/15) seperti dikutip dari siaran pers yang dikirim ke Republika. Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program menabung, pekerja yang bekerja di sektor informal bisa ikut dalam program menabung tersebut, selain itu dua program lainnya seperti program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) termasuk program yang dapat diikuti oleh para pekerja informal. 

"Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menjamin pelayanan prima bagi  kepesertaan sektor informal, mudah mendaftar kepesertaan dan mudah pelayanan klaim" tegas Tri.

Menurutnya, pendaftaran kepesertaan sektor informal sangat mudah. Bisa dilakukan secara mandiri maupun berkelompok melalui wadah atau paguyuban, persyaratannya hanya datang ke kantor atau gerai BPJS Ketenagakerjaan,  dengan membawa copy KTP, langsung dapat diproses, pembayarannya via bank pemerintah, yaitu Bank Mandiri, BRI dan BNI, kata Tri.

"Iuran kepesertaan sektor informal dapat disesuaikan dengan penghasilannya, sangat terjangkau dan menguntungkan bagi peserta' ungkap Tri.

Pemerintah  tidak mengambil profit dari program ini. Semua benefit program dikembalikan kepada peserta, salah satunya adalah pengembangan saldo  JHT yang selalu diatas bunga Deposito dan dikembalikan kepada peserta. 

Program ini adalah program pemerintah yang memiliki misi kemanusiaan. Dia menjelaskan, tujuan program untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengangkat derajat sosial masyarakat pekerja. Dengan demikian, semua pekerja disektor informal memiliki hak untuk mengikuti program ini.

"Sebagai badan penyelenggara kita  akan secara masif menyampaikan program kemanusiaan ini, empat  Kantor Cabang Perintis (KCP) tersebar di Kabupaten  di wilayah  propinsi D.I.Y. untuk dapat menyampaikan informasi dan memberikan kemudahaan layanan," ujar Tri 

 

 

 

sumber : Siaran Pers
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement