REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) enggan membeberkan nama nama Lembaga Non Struktural Negara yang akan dibubarkan. Sebab, saat ini prosesnya masih menunggu persetujuan resmi presiden.
"Tidak etis kalau saya publikasikan ke publik. Sebab semuanya masih proses diajukan ke presiden," ujar Deputi Kelembagaan Kemenpan RB Rini Widyantini saat dihubungi, Senin (2/11).
Dia menyatakan terkait lembaga yang mau dibubarkan, sifat Kemenpan RB yakni melakukan kajian komprehensif. Dari situ dianalisis efektifitas dan juga kewenangan dari lembaga lembaga yang ada. Barulah hasil kajian diserahkan kepada Presiden Jokowi Dodo.
"Jumlah yang dikaji adalah 25 lembaga. Untuk yang rencana dibubarkan yakni 14 lembaga," jelasnya.
Nantinya, kata dia, jika sudah disetujui presiden untuk dibubarkan, maka baru diumumkan ke publik.
Menurutnya, lembaga yang dibubarkan adalah yang memiliki dasar hukum peraturan presiden dan peraturan pemerintah, atau dikategorikan sebagai lembaga ad hoc.
Adapun terkait status pegawai lembaga yang dibubarkan, Rini menjamin tetap aman. Sebab mayoritas berasal dari kementerian yang masih berhubungan dengan lembaga tersebut. Jadi statusnya akan dikembalikan ke kementerian asal.
"Misal, Komite Anti Dumping, itu status pegawainya berasal dari Kementerian Perdagangan," jelasnya.
Lalu untuk tenaga honorer nanti akan mendapat pesangon. Ini jika lembaga yang menaungi mereka jadi dibubarkan. "Jumlah pegawai honorer tidak banyak. Jadi tidak akan menimbulkan goncangan," kata dia.