REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung hingga saat ini telah menerima laporan pelanggaran dalam Pilkada sebanyak 11 kasus. Tujuh di antaranya adalah laporan pelanggaran dugaan pidana dan sisanya laporan pelanggaran administrasi.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Panwaslu Kabupaten Bandung Ade Ahmad Sulaeman menuturkan, tujuh laporan terkait pelanggaran dugaan pidana itu dikenakan kepada pasangan calon (paslon) nomor 2 karena dianggap menggandakan KTP warga. Namun setelah dilakukan pembahasan dan rapat pleno Panwaslu, laporan tersebut tidak terbukti.
"Hasilnya, laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formal dan material. Enggak ada yang terbukti," kata dia, Senin (2/11).
Sementara, untuk laporan pelanggaran administrasi, di antaranya adanya laporan terkait kecurangan dalam perekrutan anggota PPK di tingkat kecamatan. Kedua, juga terkait itu, tapi di PPS tingkat desa.
"Ada orang yang merasa tak puas karena rekannya masuk dan dia sendiri enggak," kata dia.
Selain itu, Panwaslu juga melaporkan ke KPU provinsi terkait adanya keterlambatan KPU Kabupaten Bandung dalam melaksanakan dan menyampaikan daftar pemilih sementara.
"Ini juga kita laporkan ke tingkat yang di atasnya," ujar dia.