Senin 02 Nov 2015 12:19 WIB

Paketkan 2,6 Kg Sabu di Pompa Air, Pasutri Yogya Ditangkap

Rep: Yulianingsih/ Red: Indah Wulandari
Anggota polisi menjaga barang bukti saat rilis pengungkapan narkotika jenis shabu dan ekstasi jaringan internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Anggota polisi menjaga barang bukti saat rilis pengungkapan narkotika jenis shabu dan ekstasi jaringan internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DI Yogyakarta dan BNN Pusat berhasil menangkap suami istri pembawa paket shabu seberat 2,675 kilogram yang dibawa dalam paket enam mesin pompa air di Yogyakarta.

Kedua tersangka tersebut ditangkap di Jalan Taman Siswa Gang Permadi, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Suami istri tersebut adalah Markus Kingslea (40 tahun) warga negara Nigeria dan Dewi Anggraini (28) warga Depok, Jawa Barat. Keduanya memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dengan alamat Depok, Jawa Barat.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat atas kecurigaan pada pasangan ini," ujar Kepala BNNP DIY Kombes Soetarmono, Senin (2/11).

Shabu berbentuk kristal ini rencananya  diedarkan di Yogyakarta. Keduanya mendapat paket tersebut dari Ghuangzu, Cina. Ternyata, pengiriman paket ini dikendalikan oleh WN warga Nigeria yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh BNN Pusat.

Pasutri ini, menurutnya, sering menggunakan alamat rumah teman atau kenalan saat mengirimkan barang haram ini. Di Yogyakarta, suami istri ini meminjam alamat rumah SV di Jalan Taman Siswa, Gang Permadi. SV sendiri memiliki keponakan bernama SW yang merupakan teman semasa SMA Dewi Anggraini.

"Jadi SV sama SW tidak tahu menahu, mereka hanya dipinjam alamatnya saja," katanya.

Paket shabu yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat di Jalan Taman Siswa ini pada Selasa 1 September lalu. Paket berupa enam kardus tersebut tergeletak di depan rumah sementara kedua tersangka sudah berada di Yogya dan sedang melakukan jalan-jalan di Malioboro.

Petugas BNNP DIY dan BNN pusat terus menunggu paket tersebut diambil oleh kedua tersangka. Pada pukul 20.30 WIB kedua tersangka menandatangi alamat di Jalan Tamansisiwa tersebut dan mulai membongkar enam paket itu.

Dari dalam enam pompa air ini terdapat 11 bungkus plastik berisi kristal putih. Setelah ditimbang berisi shabu seberat 2.675 gram. Suami istri ini terancam hukuman mati atau seumur hidup akibat perbuatannya.

Penyidik BNN Pusat, AKBP Mohammad Bendi,  mengatakan, suami istri ini sudah 10 tahun menekuni jasa paket pengiriman shabu tersebut.

"Dari Tanjuk Priok Jakarta diteruskan melalui peti kemas ke Pelabuhan  Tanjung Perak Semarang dari Semarang melalui kespedisi jalur darat ke Jakarta baru ke Yogya," katanya.

Setiap kali menerima paket, suami istri ini memperoleh pembayaran sebesar Rp 50 juta. Paket berisi shabu ini akan diteruskan ke beberapa pemesan di Yogyakarta dan sekitarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement