REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Uang saku perjalanan dinas bagi anggota DPRD Kota Cirebon rencananya akan mengalami kenaikan pada 2016.
''Rencana kenaikan uang saku perjalanan dinas sudah dibicarakan di dewan,'' kata anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya belum lama ini.
Namun, lanjut Imam, hingga kini belum ada ketetapan besaran kenaikan uang saku perjalanan dinas bagi anggota dewan tersebut. Namun, kenaikannya diperkiran mencapai lebih dari 40 persen.
''Tapi itu masih belum pasti, masih dikaji,” katanya.
Sementara itu, Kabag Keuangan Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Cirebon, Ria Oktawati membenarkan rencana tersebut. Namun, lanjut Ria, penetapan besaran kenaikan uang saku perjalanan dinas bagi anggota dewan juga harus tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Jika kondisi keuangan daerah terbatas, maka kenaikan itu akan disesuaikan.
Ria menyebutkan, untuk saat ini, standar uang saku perjalanan dinas anggota DPRD mengacu pada PMK Nomor 113/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16/2014 tentang Standar Belanja Daerah yakni dibagi empat cluster.
Untuk cluster A, masih di Wilayah III Cirebon, uang sakunya sebesar Rp 450 ribu per hari. Untuk cluster B atau wilayah Jawa Barat sebesar Rp 750 ribu, cluster C dengan tujuan daerah di luar provinsi dalam pulau sebesar Rp 500 ribu dan cluster D yaitu ke daerah di luar pulau sebesar Rp 800 ribu.