Ahad 01 Nov 2015 21:07 WIB

Besok Sultan Umumkan UMK DIY

Rep: Yulianingsih/ Red: Maman Sudiaman
Sri Sultan Hamengku Buwono X
Foto: Republika/Amin Madani
Sri Sultan Hamengku Buwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X akan mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten se-DI Yogyakarta (DIY) sedianya pada Senin (2/11).  Penetapan UMK DIY ini dipastikan juga sudah menggunakan formulasi baru yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

"Kita sudah pake formulasi baru dan justru lebih tinggi dibanding dengan formulasi sebelumnya," ujar Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja DIY, Sulistyo, Ahad (2/11)

Menurutnya, dengan formulasi baru tersebut maka rata-rata kenaikan UMK di DIY pada 2016 mendatang mencapai 11,5 persen. Keputusan gubernur terkait UMK ini akan berlaku efektif pada Januari 2016 mendatang.

"UMK tertinggi tetap Kota Yogyakarta, dengan kenaikan rata semua 11,5 persen," ujarnya.

Jika dilihat UMK 2015 sesuai SK Gubernur DIY nomer 252/Kep/2014 maka dengan kenaikan 11,5 persen UMK Kota Yogyakarta 2015 sebesar Rp 1.302.500 akan naik menjadi Rp 152.287 di 2016. UMK Kabupaten Sleman 2015 sebesar Rp 1.200.000 akan naik menjadi Rp 1.338.000.

UMK Kabupaten Bantul 2015 sebesar Rp 1.163.800 akan naik menjadi Rp 1.297.637. Sedangkan UMK Kabupaten Kulonprogo 2015 sebesar Rp 1.138.000 akan naik menjadi Rp 1.268.870. UMK terendah di Kabupaten Gunungkidul pada 2015 sebesar Rp 1.108.249 akan naik menjadi Rp 1.235.697.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta Rihari Wulandari mengatakan, berdasarkan PP baru tersebut  nilai UMK ditetapkan berdasarkan upah yang diterima pada tahun berjalan dan disesuaikan dengan nilai inflasi serta pertumbuhan produk domestik bruto.

"Pemerintah menetapkan nilai inflasi sebesar 6,83 persen dan pertumbuhan domestik bruto sebesar 4,67 persen, sedangkan UMK Yogyakarta 2015 ditetapkan sebesar Rp1.302.500 per bulan," ujarnya.

Karena, jika dihitung menggunakan rumus penentuan UMK 2016 seperti yang ditetapkan dalam PP Pengupahan, maka besaran nilai UMK Yogyakarta tahun depan bisa mencapai sekitar Rp1.452.287,5 per bulan.

Menurutnya, Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta, pada 19-23 Oktober kemarin sudah melakukan rapat pleno untuk menetapkan usulan UMK 2016. Hasil rapat tersebut,tetap dilaporkan ke Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Dewan Pengupahan. UMK sendiri ditetapkan Gubernur sesuai PP terbaru. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement