Ahad 01 Nov 2015 19:34 WIB

Kemenaker Persilakan Buruh Uji Materiil PP Pengupahan

Rep: C05/ Red: Erik Purnama Putra
Buruh demonstrasi (ilustrasi)
Foto: Antara/R. Rekotomo
Buruh demonstrasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyatakan tak masalah jika nantinya pihak buruh mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Dimana beberapa komponen buruh mewacanakan tindakan tersebut.

"Ya silakan saja. Bagi kami itu sah sah saja dilakukan," ujar Direktur Pengupahan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Andriani Kemenaker saat dihubungi, Ahad (1/11).

Dia menyatakan, proses uji materiil adalah legal, yakni sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dibandingkan dengan berdemonstrasi, dirinya lebih mengapresiasi langkah seperti ini.

"Nanti tinggal ditunggu saja paska ini, ditolak atau diterima. Apapun putusan hakim pastinya kami ikuti," jelasnya.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar berencana melakukan uji materiil PP Pengupahan itu. Setidaknya ada dua alasan mendasarinya.

Yang pertama, PP Pengupahan ini wajib ada karena merupakan amanat Pasal 97 UU 13/2003. Namun, ungkapnya, proses pembuatan PP  tidak sesuai Konvensi ILO no. 144 yang mengamanatkan pelibatan serikat pekerja dan pengusaha dalam pembuatan regulasi ketenagakerjaan.

Sedangkan yang kedua, kata dia, proses pembuatan PP juga tidak sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang tata cara pembuatan peraturan perundangan yang mengamanatkan keterlibatan staholder yang dalam hal ini serikat pekerja. Jadi dari sisi formalitas pembuatan PP tersebut sudah cacat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement