Ahad 01 Nov 2015 06:18 WIB

Tarif Tol Naik Hari Ini, Berikut Penjelasan Jasa Marga

Rep: Sonia Fitri/ Red: Angga Indrawan
Kemacetan melanda ruas jalan tol Lingkar Dalam Kota arah Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kemacetan melanda ruas jalan tol Lingkar Dalam Kota arah Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 15 ruas tol menaikkan tarif per hari ini (1/11) dimulai pukul 00.00. Ruas tol tersebut yakni ruas Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Jakarta-Tengerang, Jalan Tol Dalam Kota, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Padalarang-Cileunyi, Semarang Seksi A, B, C, Surabaya-Gempol, Palimanan-Plumbon-Kanci, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Serpong-Pondok Aren, Tangerang-Merak, Ujung Pandang Tahap I dan II, Pondok Aren Bintaro Viaduct-Ulujami dan Bali Mandara. 

Tarif baru tersebut mengalami kenaikan mengacu pada UU No 38/2014 pasal 48 ayat 3 tentang jalan. "Penyesuaian tarif" tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah no 15 tahun 2015 tentang jalan tol. Tarif ditetapkan setiap dua tahun sekali, dihitung berdasarkan tarif lama ditambah penyesuaian inflasi. 

"Penyesuaian tarif sesuai laju inflasi sekitar 9-15 persen, jadi dihitung sepanjang ruas dan ada tetimbangnya, jadi tidak serta merta naik sampai 14 persen," kata Direktur Operasi PT Jasa Marga Cristanto Priyambodo dalam jumpa pers di Kantor PT Jasa Marga Jumat (30/10). 

Seperti diketahui, dari 15 ruas tol yang mengalami kenaikan tarif, sebanyak sebelas ruas merupakan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga. Sisanya dikelola operator lain di antaranya PT Margautama Nusantara, PT Bintaro Serpong Damai, dan PT Citra Marga Nusapala Persada.

Cristanto menyatakan, rencana penyesuaian tarif telah disosialisasikan kepada masyarakat sejak September 2015. Usulan telah pula disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) sejak Juni lalu dan disetujui. Selanjutnya, Jasa Marga akan melakukan konsolidasi dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menefektifkan sosialisasi. 

"Sosialisasi juga kami sampaikan melalui spanduk di ruas-ruas jalan tol," katanya.

Sebelumnya, rencana kenaikan tarif tol setiap dua tahun sekali menimbulkan protes dari konsumen. Itu disebabkan kenaikan tarif tidak dibarengi peningkatan pelayanan, terutama dari sisi kelancaran lalu lintas. Wakil ketua DPR RI Muhidin mengamini hal tersebut. 

Maka dari itu, DPR akan melakukan revisi undang-undang jalan di 2016. Dalam undang-undang tersebut, unsur kemacetan akan dimasukkan dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM) tol. Dengan begitu usulan kenaikan tarif tidak akan dengan mudah terkabulkan karena ada unsur kemacetan yang harus diselesaikan sebelum tarif naik.

"Akan kita revisi, sudah masuk prolegnas 2016," kata dia. Untuk saat ini DPR menerima usulan kenaikan tarif yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang. Rencana revisi telah digaungkan sejak tahun lalu. Tapi karena kendala yang tak ia jelaskan, realisasinya baru terlaksana di 2016. "Soal SPM, harus dimasukkan indikator kemacetan, ini yang belum ada, harus direvisi," tegasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement