REPUBLIKA.CO.ID, MAKASAR -- Pemerintah daerah (Pemda) yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, diminta tidak boleh merubah anggaran Pilkada. Pasalnya semua dana Pilkada telah disetujui dan harus cair sesuai perjanjian antara penyelenggara Pilkada dan Pemda terkait.
"Secara prinsip kesepakatan awal yang harus dilakukan. Jangan meruban ditengah jalan apalagi memotong anggaran karena akan berimplikasi pada kegiatan Pilkada," ujar Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Sabtu (31/10).
Dia menuturkan, adanya negosiasi ulang hingga pemotongan anggaran Pilkada dipastika bakal mengganggu jalannya proses pemilihan serentak ini. Hal yang paling ditakuti, jika ada daerah memotong anggaran Pilkada, maka kemungkinan besar Pemda lain 'mengebiri' dana Pilkada.
Tjahjo menuturkan, sebelumnya memang terdapat 10 daerah yang diajak kompromi mengenai dana pilkada. Padahal panitia penyelenggara sudah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), yang dipersiapkan untuk dana Pilkada.
Namun pihaknya bersama Menkopolkuham dan Bawasalu telah melakukan koordinasi mengenai acara kompori ini. Hasilnya 10 daerah tersebut tetap mendapatkan dana sesuai perjanjian NPHD. Bahkan Tjahjo dalam waktu dengan akan mengirimkan surat bersama kepada Pemda dan DPRD, agar tidak melakukan perubahan anggaran.