REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan masyarakat memiliki peranan besar untuk menyelesaikan masalah kebakaran hutan dan kabut asap. Salah satunya melalui kesadaran diri.
Ridho mengatakan, ada tiga persoalan yang menyebabkan kebakaran di hutan Indonesia, yaitu perilaku manusia baik individu maupun instansi, parahnya ekosistem gambut, dan masalah cuaca.
"Tapi tak ada api, bila manusia tidak berulah," kata Ridho dalam diskusi Kebakara Hutan dan Lahan, di Jakarta, Sabtu (31/10).
Ridho menjelaskan harus ada pendekatan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat setempat dan pemerintah daerah. Seperti memberikan pemahaman, mulai dari individu, kelompok, organisasi, dan institusi.
"Sehingga mereka mengerti harus melalukan pencegahan atau penanganan seperti apa," ujar Ridho.
Ridho menambahkan, dalam hal ini juga diperlukan penegakan hukum baik pidana atau perdata. Menurut dia, hukum akan mengatur kelola perizinan dan restorasi lahan gambut.
"Jadi tidak ada lagi oknum yang tidak bertanggungjawab membakar lahan gambut atau hutan. Semua hal ini harus dilakukan dalam satu rantai," katanya.