REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Malang benar nasib D, remaja berusia 13 tahun ini menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri. Misar (38 tahun) tega mencabuli keponakannya, hingga berkali-kali.
Misar melakukan perbuatan bejat tersebut di tempat tinggal yang sama-sama ditempati antara keluarga orangtua korban dan keluarga pelaku di Kampung Rawa Batok RT06/02 desa Mekarwangi, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
D sempat merahasiakan hal tersebut. Namun karena tidak tahan, ia pun mengadukan perbuatan bejat pamannya kepada ibu kandungnya, N.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Aprima Suar menuturkan, setelah korban bercerita pada ibunya, ibu korban pun segera melaporkan hal tersebut ke Polsek Cikarang Barat pada Jumat (30/10) pagi.
"Ibunya sendiri yang melaporkan kasus ini atas perbuatan pelaku yang melakukan aksi bejat kepada putrinya," kata Kompol Aprima pada Sabtu (31/10).
Aprima menuturkan, D bercerita pada ibunya malam sebelum membuat laporan kepada pihak kepolisian. "Korban bilang pada ibunya sudah diperkosa berkali-kali," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 9 Tahun 2014 dengan perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Saat ini, kasus tersebut sudah diselidiki oleh Polsek Cikarang Barat.
"Pelaku sudah kita tangkap,"katanya.