Sabtu 31 Oct 2015 09:39 WIB

DLLAJ Peringatkan 1.198 Pengusaha Angkot

Rep: c34/ Red: Teguh Firmansyah
Angkot yang sedang menunggu penumpang di sudut Kota Bogor.
Foto: Antara
Angkot yang sedang menunggu penumpang di sudut Kota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) terus menggencarkan aturan angkutan kota (angkot) berbadan hukum.

DLLAJ telah mengeluarkan peringatan kedua pada 15 Oktober 2015 yang ditujukan untuk 1.198 pengusaha angkot perorangan yang belum mengajukan permohonan perubahan izin melalui daftar ulang atas nama perusahaan berbadan hukum.

"Para pengusaha angkot perorangan yang belum memenuhi ketentuan telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan kedua," kata Achsin Prasetyo, Kepala DLLAJ Kota Bogor.

Mulanya, DLLAJ menargetkan 14 Agustus 2015 sebagai tenggat waktu bagi 3.412 angkot di Kota Bogor untuk berbadan hukum, namun hingga saat ini belum semua angkot berbadan hukum.

Sebelum peringatan kedua pada 15 Oktober, peringatan pertama telah dikeluarkan DLLAJ pada 14 September 2015.

Sejak dikeluarkannya peringatan kedua tersebut, para pengusaha angkot perorangan diberi waktu selambat-lambatnya 30 hari kalender untuk melakukan daftar ulangi izin trayek atas nama perusahaan berbadan hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

"Apabila dalam jangka waktu tersebut ketentuan tadi tidak dipenuhi, maka kami akan menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan ketiga," ujarnya.

Achsin berujar, DLLAJ juga dapat memberikan sanksi berupa pencabutan izin bagi angkot yang belum berbadan hukum. Pencabutan izin itu akan diberlakukan hingga tenggat waktu pada 14 Januari 2016 mendatang.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement