Sabtu 31 Oct 2015 02:56 WIB

Pansus Kebakaran Hutan Belum Disetujui Paripurna

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Foto: DPR
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan Panitia Khusus Kebakaran Hutan dan Lahan (Pansus Karhutla) belum disetujui dalam sidang paripurna penutupan masa sidang DPR RI, Jumat (30/10).

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, pengusul pansus sempat membacakan latar belakang pembentukan pansus Karhutla. Namun, pembentukan pansus ini menuai interupsi dari sebagian anggota dewan.

Sebagian anggota dewan menilai, pembentukan pansus Karhutla ini tidak menggunakan mekanisme pengusulan interpelasi yang sesuai aturan. Akhirnya, setelah banyak interupsi, sidang paripurna sempat diskors untuk melakukan lobi terhadap pembentukan pansus ini.

Usai lobi yang dilakukan di meja pimpinan sidang paripurna DPR, pimpinan sidang akhirnya membacakan hasilnya dengan memintakan persetujuan pada anggota DPR untuk mengembalikan pembentukan pansus Karhutla pada pengusul.

Tujuannya, pembentukan pansus dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku. Hasil lobi inipun disetujui oleh anggota sidang paripurna yang menyatakan setelah masa reses anggota, pansus ini akan dibahas kembali.

Ketua komisi IV DPR RI, Eddy Prabowo mengatakan, pembentukan pansus Karhutla ini tidak gagal karena tidak disetujui anggota DPR. Namun, masih belum disetujui untuk disahkan dalam sidang paripurna saat ini. Hasil sidang paripurna mengembalikan usulan pansus pada pengusul untuk dibahas lagi setelah masa reses.

Alasannya, agar mekanisme pembentukan pansus interpelasi sesuai aturan yang berlaku. Yaitu, dari pengusul diserahkan ke pimpinan DPR, kemudian pimpinan DPR membahas itu di Badan Musyawarah untuk diagendakan di sidang paripurna.

Di sidang paripurna dimintakan pendapat pada anggota kemudian dikembalikan ke Bamus. Setelah dari Bamus, dibawa ke paripurna DPR untuk mendengarkan pendapat dari pengusul, setelah itu baru dimintakan persetujuan pengesahan.

"Iya, kalau saat ini memang langsung, dari pimpinan dibawa ke Bamus untuk diagendakan di paripurna, dan mendengarkan pendapat pengusul," katanya pada Republika.co.id, Jumat (30/10).

Eddy mengatakan, pengusul bukan ingin menabrak mekanisme yang ada, hanya saja, pengusul ingin agar pansus ini segera dibentuk. Tujuannya, masalah asap segera dapat dibahas.

Pengusul, imbuh politikus partai Gerindra ini, bukan ingin merongrong pemerintah dalam hal penyelesaian kasus asap, justru pansus ini untuk membantu pemerintah menyelesaikan masalah karhutla dan asap yang sudah membuat 40 juta rakyat di Sumatera dan Kalimantan menjadi terdampak.

Politikus partai Nasdem, Johhny G. Plate mengatakan, dalam undangan yang diterima oleh anggota DPR soal agenda paripurna disebutkan bahwa pansus karhutla adalah interpelasi.

Seharusnya, kata dia, kalau ini menjadi hak interpelasi, harus dijalankan sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang berlaku. Namun, hal itu belum dilakukan oleh pimpinan DPR RI. Pimpinan DPR belum mengumumkan pansus karhutla sebagai pengajuan hak interpelasi atas kasus asap.

"Bamus langsung menjadwalkan paripurna atas interpelasi dan memberikan kesempatan kepada pengusul atas usulnya, alpa, jadi tidak layak untyk diteruskan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement