Jumat 30 Oct 2015 20:57 WIB

KTT Menaker Hasilkan Deklarasi Jakarta

M Hanif Dhakiri
Foto: istimewa
M Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konferensi Menteri-Menteri Ketenagakerjaan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) ketiga yang mengusung tema 'Mainstreaming Youth Employment and Occupational Safety and Health' telah menghasilkan rancangan kerja sama berupa Deklarasi Jakarta. Keputusan tersebut diambil setelah selama tiga hari mereka menggelar sidang di Jakarta yang dipimpin Menaker RI Hanif Dhakiri.

"Hasil pertemuan hari ini ada tiga dokumen yang sudah disahkan. Pertama, laporan penyelenggaraan, kedua Resolusi Jakarta, dan ketiga Deklarasi Jakarta. Alhamdulillah kita telah selesaikan dengan baik semua agenda sidang yang sudah kita sepakati," ujar Hanif di Jakarta, Jumat (30/10).

Dia menyampaikan ucapan terima kasih atas semangat dan kerjasama yang tinggi para menteri yang hadir dalam sidang KTT Menteri Ketenagakerjaan OKI di Jakarta. "Saya sungguh senang dan bangga atas aktifnya para peserta sidang dan semua delegasi yang hadir. semoga pertemuan kita ini bisa membawa perbaikan bagi para pekerja kita semua," ujarnya saat penutupan sidang.

Dalam draf Deklarasi Jakarta yang sudah disepakati oleh semua peserta sidang tersebut, terdapat 12 pokok poin yang disepakati. Ke 12 poin itu antara lain, pertama, mendorong pentingnya kolaborasi dalam mengurangi pengangguran pada negara-negara anggota OKI.

Kedua, meminta Pusat Pelatihan dan Penelitian Sosial, Ekonomi, dan Statistik Negara-negara Islam (Sesric) untuk merancang proposal strategi pemasaran tenaga kerja bagi negara anggota OKI. Ketiga, meningkatkan perlindungan terhadap pekerja darinegara-negara OKI, termasuk perlindungan sosial melalui hukum dan peraturan negara.

"Keempat, mempromosikan prinsip ketenagakerjaan internasional sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja," katanya.

Kelima, memperkuat implementasi yang berkaitandengan keselamatan dan kesehatan para pekerja. Keenam, mempromosikan mobilitas pekerja atau buruh secara adil, aman, dan terarah melalui peraturan hukum yang relevan dan sesuai dengan standar organisasi tenaga kerja internasional (ILO).

Ketujuh, mendukung segala upaya untuk mengurangi pembayaran ke luar negeri bagi pekerja asing dan sekaligus merampingkan prosedur pembayaran uang asing. Kedelapan, mempromosikan kebijakan yang memaksimalkan keuntungan dan mengurangi resiko migrasi dan menghilangkan hambatan bagi pekerja.

Kesembilan, meningkatkan kondisi dan mengurangi hambatan yang dialami remaja, wanita, atau penyandang disabilitas dalam upaya mencari pekerjaan. Ke-10, memperluas dan melaksanakan program- program nasional untuk meningkatkan peluang pekerjaan bagi pemuda dengan mengembangkan kemampuan mereka.

Kesebelas, mewujudkan program eksekutif bagi implementasi kerangka kerja OKI untuk bekerjasama pada perlindungan tenaga kerja melalui pertukaran informasi, riset bersama, lokakarya, atau seminar. Lalu poin terakhir ialah memberikan segala bentuk dukungan dan pelatihan bagi pekerja Palestina untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement