REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyatakan ada alasan di balik Komponen Hidup Layak (KHL) yang dihitung menjadi lima tahun sekali untuk para pekerja. Di mana dalam rentang waktu itu, adalah waktu paling tepat pola konsumsi berubah.
"Jadi ini survei dari Biro Pusat Statistik (BPS). Polanya memang seperti itu," kata Direktur Pengupahan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Andriani di Jakarta, Jumat (30/10).
Dia menegaskan di negara lain juga sama. Yakni negara berkembang perubahan KHL terjadi setiap lima tahun sekali. Adapun untuk negara terbelakang waktu perubahan terjadi setiap 10 tahun sekali.
"Jadi tak perlu khawatir untuk buruh formula ini sifatnya sudah tepat," jelasnya. Apalagi, kata dia, nantinya KHL tak hanya terpaku saja pada 60 komponen. Semisal perlu, bisa saja ditambaha lagi komponennya.