REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menenggelamkan sebanyak 101 unit kapal ikan asing hingga akhir Oktober 2015 sebagai bukti komitmen terhadap pemberantasan pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia.
"Sudah 101 kapal yang ditenggelamkan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanuddin dalam acara Kinerja Satu Tahun Kelautan dan Perikanan di kantor KKP, Jakarta, Jumat.
Berdasarkan data PSDKP KKP, 101 kapal itu terdiri atas antara lain 34 kapal berbendera Filipina, 33 kapal berbendera Vietnam, 21 kapal berbendera Thailand, dan enam kapal berbendera Malaysia.
Selain itu, empat kapal berbendera Republik Indonesia, dua kapal berbendera Papua Nugini, dan satu kapal berbendera Republik Rakyat Cina.
"Sabtu (31/10) besok enam kapal lagi yang ada di Batam akan ditenggelamkan, semuanya dari negara tetangga," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan pemerintah Presiden Joko Widodo dan segala jajarannya agar jangan hanya terpaku kepada pemberantasan pencurian ikan tetapi mengutamakan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
"Presiden Jokowi dan Kabinet Kerjanya tidak boleh terpaku pada urusan 'IUU Fishing' (pencurian ikan) semata," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (20/10).
Ia menyatakan bahwa pemberantasan pencurian ikan merupakan upaya kecil dari kewajiban negara dalam rangka menyejahterakan masyarakat pesisir.
Menurut dia, hal yang terpenting adalah meningkatkan kesejahteraan dengan kemudahan mobilitas dan kebutuhan pokok yang terjangkau dan berkualitas di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Untuk itu, lanjutnya, hal yang dapat dilakukan dalam jangka pendek antara lain adalah menyambungkan pengelolaan sumber daya laut seperti ikan dan garam dari hulu ke hilir.